Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Ini Fakta Yang Harus Kamu Tahu!

Jemaah haji tahun 2020 dipastikan batal berangkat setelah Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi. Keputusan diambil Kementerian Agama dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Arab Saudi. Terkait keputusan tersebut, di bawah ini adalah sejumlah fakta mengenai jemaah haji Indonesia tahun 2020 yang batal berangkat.

1. Tidak ada akses dan minimnya persiapan

Salah satu alasan Kementerian Agama mengeluarkan keputusan jemaah haji 2020 batal berangkat ke Arab Saudi adalah karena belum adanya informasi dan akses dari pihak tuan rumah untuk negara lain.

“Pihak Arab Saudi tidak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan, terutama dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers online, Selasa (2/6).

“Berdasarkan fakta tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini.”

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 atau 1441 Hijriah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama EI nomor 494 Tahun 2020.

2. Pembatalan berlaku untuk semua jemaah haji Indonesia 2020

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama, pembatalan pemberangkatan haji 2020 berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa pengecualian.

Hal ini berarti pembatalan berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler atau khusus, jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi atau furada.

“Tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” Fachrul Razi menegaskan.

3. Otomatis menjadi jemaah haji 2021

Bagi calon jemaah haji yang terkena imbas keputusan batal berangkat di tahun 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memastikan mereka akan terdaftar secara otomatis sebagai jemaah haji 2021.

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji, atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang,” kata Fachrul.

Fachrul Razi mengungkapkan biaya haji yang telah dibayarkan akan dikelola oleh badan penyelenggara ibadah haji dan data pemberangkatan akan diberikan ke jemaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji di tahun 2021 mendatang.

4. Keputusan diambil demi kemaslahatan jemaah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengungkapkan keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi diambil dengan berat, namun dengan pertimbangan mendalam. Tidak adanya jaminan atas kesehatan, keselamatan dan keamanan terhadap jemaah menjadi alasan utama.

Diungkapkan Fachrul Razi, melalui kajian mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini keputusan batal berangkat untuk jamaah haji Indonesia 2020 merupakan keputusan terbaik.

“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” kata Fachrul.

Baca juga: Masjidil Haram Dan Masjid Nabawi Segera Dibuka Kembali

Menurut kamu, apakah keputusan batal berangkat jamaah haji Indonesia 2020 sebagai keputusan yang tepat?

Brand Managers!

Want to see your brand or business in this story?

Talk to us now

Subscribe our Newsletter

Get our weekly tips and travel news!

Recommended Articles

Latest Articles